Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika dalam Pemanfaatan Teknologi dan Media Komunikasi

Etika dalam Pemanfaatan Teknologi dan Media Komunikasi - Artikel ini akan membahas tentang dinamika perkembangan teknologi media massa yang ada di Inodonesia maupun dunia. Melalui artikel ini diharapkan mampu memahami dinamika perkembangan teknologi media massa yang ada di Inodonesia maupun dunia.

ETIKA DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN MEDIA

1. Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi

Permasalahan yang kerap menjadi isu terbesar dalam era teknologi informasi dan komunikasi ini adalah tindak penyimpangan berupa pencurian password, pemalsuan account, penyadapan jalur komunikasi, sistem komputer dan informasi dibajak, perusakan situs (cracked), spamming/ junk mail, virus, program perusak (malicious code), HAKI dan copyright disalahgunakan, pornography, pemalsuan uang, money laundring, maupun pemalsuan identitas. Penyimpangan-penyimpangan tersebut dikenal dengan istilah cyber crimes.

Penanggulangan cyber crimes dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crimes.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crimes serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dlam upaya penanganan cyber crimes, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Modul Makalah - Pemahaman mengenai etika teknologi informasi ini perlu ditanamkan sejak dini dan berkelanjutan sebagai sebuah langkah dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang bertanggung jawab dan beretika teknologi informasi.
Etika dalam Pemanfaatan Teknologi dan Media Komunikasi_
image source: www.agencija-poti.si
baca juga: Dampak Perkembangan Teknologi dan Media Komunikasi

2. Etika Media Komunikasi

a. Internet

Pada saat ini, penggunaan internet yang semakin besar juga memiliki dampak yang negatif bagi bara penggunanya. Khususnya hal tersebut disebabkan oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan Internet sehingga ia melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain seperti cracker yang dapat masuk kedalam sebuah sistem seseorang dan melakukan perubahan terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan saat ini sebagai upaya menekan tindak kejahatan dengan menggunakan media internet.

Adapun kode etik yang diharapkan para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. 
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. 
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. 
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. 
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. 

b. Media Massa

Pemakaian media massa di Indonesia diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 yang berisi :
  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
  2. Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
  3. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
  4. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
  5. Isi siaran dilarang:
    a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
    c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    d. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Sekian artikel Modul Makalah tentang Etika dalam Pemanfaatan Teknologi dan Media Komunikasi.

Daftar Pustaka
  • Bertens, K, Etika, Gramedia, Jakarta, 2001
  • Effendy, Onong Uchyana, Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
  • Katsoff, Louis O, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996
  • Mangunhardjana, Isme-Isme Dalam Etika dari A-Z, Kanisius, Yogyakarta, 1997
  • Suseno, Franz Magnis, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1989
  • Soehoet, AM.Hoeta, Teori Komunikasi I, IISIP, Jakarta, 2002
  • Suriasumantri, Jujun S, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001
  • Sutarno, Alfonsus. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius. 2008
  • Titus, Harold H,Smith, Nolan (alih bahasa) Rasjidi, Persoalan – Persoalan Filsafat, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Etika dalam Pemanfaatan Teknologi dan Media Komunikasi"