Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam TIK

Pengertian dan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam TIK - Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem hak kekayaan intelektual merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. 

Disamping itu sistem hak kekayaan intelektual menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. 

Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Pengertian dan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam TIK_
image source: indiafilings.com
baca juga: Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem hak kekayaan intelektual, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang efektif.

Ruanglingkup Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. HakCipta(Copyrights) 
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    - Patent (Patent)
    - Desain Industry (Industrial Design)
    - Merek(Trademark)
    - Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
    - Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
    - Rahasia dagang (Trade secret)
    - PerlindunganVarietasTanaman(Plant Variety Protection)


UU 
Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku saat ini adalah :
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Patent
Patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Patent adalahperlindunganuntukpenemuantertentudanmelindungisipenemu agar orang laintidakbisamembuat, menggunakan, menawarkan, ataumenjualpenemuantersebut.

Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dariu nsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek dagang (Trademark)
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merekjasa (Service mark)
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Hak Cipta (copyright)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Desain Industri
Pasal 1 angka 1 Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

PerlindunganatasrahasiadagangdiaturdalamUndang-undangNomor 30 Tahun 2000 tentangRahasiaDagang (UURD).

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. SirkuitTerpaduadalahsuatuprodukdalambentukjadiatausetengahjadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

2. Desain Tata Letakadalahkreasiberuparancanganpeletakantigadimensidariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakansendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

A. Penanggulangan Kejahatan Komputer

E-commerce merupakansuatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, ataupertukaranproduk, jasa, atauinformasimelaluijaringankomputertermasuk internet. Padadasarnya e commerce merupakandampakpositifdariberkembangnyateknologidantelekomunikasi yang berkembangpesat.E-commerce cenderungmemberikankemudahanbagipembelidalammelakukan proses berbelanjadengantransaksi online. Namuntidakdapatdipungkiribahwasifatduniamaya yang anonymous danlintasbatas Negara memungkinkanterjadinya cybercrime.

Kejahatan computer adalahbentukkejahatan yang menimbulkan dampak luas sehingga dikategorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 danDeklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyakpermasalahanhukum yang munculketikakejahatan computer dan cybercrime diungkapolehaparatpenegakhukum, sehinggadiperlukanadanyaUndang-undangsebagaipayunghukum.

Dalam upaya melakukan penanggulangan cyber crime, hendaknya mengintensifkan upaya penanggulangan penyalahgunaan computer dengan cara :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana
  • Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan computer
  • Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat penegak hukum akan pentingnya pencegahan kejahatan
  • Memberikan training kepadapara hakim, pejabat dan aparat penegak hukum tentang cyber crime 
  • Memperluas rules of ethics dalam penggunaan computer melalui kurikulum informasi

B. Cryptography

Cryptography adalah ilmu pembacaan sandi. Crypto berarti secret (rahasia), sedangkan graphy berarti writing (tulisan). Kriptografi adalah suatu cara bagaimana caranya agar pengiriman suatu pesan dapat dilakukan dengan aman.

Cara yang dilakukan Cryptography dalam menggunakan media elektronik adalah dengan menyandikan informasi dengan suatu kode tertentu (encryption) sehingga tidak bisa terbaca (ciphertext) dan mengembalikan hasil sandi tersebut (decryption) sehingga dapat dibaca oleh penerima pesan (plaintext).

Ada empat tujuan mendasar dari ilmu kriptografi ini yang juga merupakan aspek keamanan informasi yaitu :

  1. Kerahasiaan, adalah layanan yang digunakan untuk menjaga isi dari informasi dari siapapun kecuali yang memiliki otoritas atau kunci rahasia untuk membuka/mengupas informasi yang telah disandi.
  2. Integritas data, adalah berhubungan dengan penjagaan dari perubahan data secara tidak sah. Untuk menjaga integritas data, sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain penyisipan, penghapusan, dan pensubsitusian data lain kedalam data yang sebenarnya.
  3. Autentikasi, adalah berhubungan dengan identifikasi/pengenalan, baik secara kesatuan sistem maupun informasi itu sendiri. Dua pihak yang saling berkomunikasi harus saling memperkenalkan diri. Informasi yang dikirimkan melalui kanal harus diautentikasi keaslian, isi datanya, waktu pengiriman, dan lain-lain.
  4. Non-repudiasi, atau nirpenyangkalan adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman/terciptanya suatu informasi oleh yang mengirimkan/membuat.



C. Digital Signature

Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan.sehingga pengirim tidak dapat menyangkal telah mengirim pesan. Memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya. Sehingga memenuhi syarat keamanan jaringan yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.

Tanda tangan digital biasanya digunakan untuk distribusi perangkat lunak, transaksi keuangan, dan dalam kasus lain di mana penting untuk mendeteksi pemalsuan atau gangguan.Tanda tangan digital menggunakan jenis kriptografi asimetris.Penggunaan tanda tangan digital setara dengan tanda tangan padatulisan tangan tradisional dalam banyak hal.

Perkembanganorganisasi yangbergerak dari dokumen kertas dengan tanda tangan tinta atau perangko keaslianke tanda tangan digital dapat memberikan jaminan tambahan bukti untuk asalnya, identitas, dan status dokumen elektronik serta mengakui dan persetujuan oleh sipenanda tangan.Di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, India, dan anggota Uni Eropa, tanda tangan elektronik memiliki makna hukum.

Sekain artikel Modul Makalah tentang Pengertian dan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam TIK. Semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

  • TeguhWahyono, EtikaKomputerdanTanggungJawabProfesional di BidangTeknologiInformasi, Andi Publisher, Jakarta, 2006
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
  • http://www.dgip.go.id
  • http://rks.ipb.ac.id
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kriptografi
  • http://en.wikipedia.org/wiki/Digital_Signature
  • C.S.T. Kansil, PengantarIlmuHukum, Jakarta, BalaiPustaka, 2002
  • Undang-Undang RI no. 11 tentangInformasidanTransaksiElektroniktahun 2008
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Pengertian dan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam TIK"