Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian e-Commerce, Manfaat, dan Contohnya Menurut Para Ahli

Pengertian e-Commerce, Manfaat, dan Contohnya Menurut Para AhliElectronic Commerce (e-Commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer. e-Commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-Commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (database), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-Commerce ini (Siregar, 2010).

Menurut Catherine L. Mann (2000), e-Commerce bukan sebuah jasa atau sebuah barang, tetapi merupakan perpaduan antara jasa dan barang. E-Commerce dan kegiatan yang terkait melalui internet dapat menjadi penggerak untuk memperbaiki ekonomi domestik melalui liberalisasi jasa domestik dan mempercepat integrasi dengan kegiatan produksi global. Karena e-Commerce akan mengintegrasikan perdagangan domestik dengan perdagangan dunia, berbagai bentuk pembicaraan atau negosiasi tidak hanya akan terbatas dalam aspek perdagangan dunia, tetapi bagaimana kebijakan domestik tentang pengawasan di sebuah negara, khususnya dalam bidang telekomunikasi, jasa keuangan, dan pengiriman serta distribusi.

Dalam mengimplementasikan e-Commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Pertama, insfrastruktur sistem distribusi (flow of good); kedua, insfrastruktur pembayaran (flow of money); dan ketiga, infrastruktur sistem informasi (flow of information). Agar dapat terintegrasinya sistem rantai suplai dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke pelanggan maka diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain visibility. Ada tiga faktor yang patut dicermati oleh kita jika ingin membangun toko e-Commerce yaitu: variability, visibility, dan velocity (Majalah Teknologi, 2001).

E-Commerce merupakan konsep baru yang biasanya digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet (Shim, Quershi, Siegel, Siegel, 2000 dalam buku M. Suyanto, 11, 2003) atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000 dalam buku M. Suyanto,11,2003).

E-Commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini (Fadli, 2011).

Sedangkan menurut Kalakota dan Whinston (1997) dalam buku M. Suyanto (2003) mendefinisikan e-Commerce dari beberapa perspektif berikut:
  1. Perspektif Komunikasi: e-Commerce merupakan pengiriman indormasi, produk/layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan komputer atau sarana eletronik lainnya.
  2. Perspektif Proses Bisnis: e-Commerce merupakan aplikasi teknologi menuju otomisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
  3. Perspektif Layanan: e-Commerce merupakan salah satu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
  4. Perspektif Online: e-Commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan informasi di internet dan jasa online lainnya.

Pengertian e-Commerce, Manfaat, dan Contohnya Menurut Para Ahli_
image source: entrepreneur.com
baca juga: Pengertian Investasi dan Contoh Sumber Pendanaan & Investasi

Penggolongan e-Commerce yang lazim dilakukan orang ialah berdasarkan sifat transaksinya. Menurut M. Suyanto (2003) tipe-tipe berikut segera bisa dibedakan:
  1. Business to business (B2B)
Karakteristik dari B2B adalah pertama, trading partners-nya telah diketahui dan umumnya memiliki hubungan yang cukup lama serta informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Karakteristik ini memungkinkan terjadinya hubungan yang harmonis dan saling percaya.  Kedua, pertukaran data berlangsung berulang-ulang dan secara berkala.
  1. Business to Consumer (B2C)
B2C mempunyai karaketristik, pertama terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum. Kedua, servis yang diberikan bersifat umum dimana mekanismenya dapat digunakan oleh khalayak ramai. Ketiga, pelayanan yang diberikan berdasarkan permohonan (on demand) maka produsen mempersiapkan responnya sesuai dengan permohonan tersebut. Keempat, pendekatan client atau server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server (Deris, 2002).

Meskipun demikian, istilah e-Commerce sebenarnya dapat di definisikan berdasar 5 perspektif (Phan, 1998) sehingga pada hakikatnya dalam lingkup yang luas e-Commerce bisa dikatakan ekuivalen atau sama dengan e-business:

Tabel 1. Perspektif Mengenai E-Commerce
PERSPEKTIF DEFINISI E- COMMERCE FOKUS
On-line Purchasing Pespective Sistem yang memungkinkan pembelian dan penjualan produk dan informasi melalui internet dan jasa online lainnya. Transaksi online
Digital Communication Perspective Sistem yang memungkinkan pengiriman informasi digital produk, jasa dan pembayaran online Komunikasi secara elektronis
Service Perspective Sistem yang memungkinka upaya menekan biaya, menyempurnakan kualitas produk dan informasi instan terkini, dan meningkatkan kecepatan penyampaian jasa Efisiensi dan layanan pelanggan
Business Process Perspective Sistem yang memungkinkan otomatisasi transaksi bisnis dan aliran kerja Otomatisasi proses bisnis
Market-of-one
Perspective
Sistem yang memungkinkan proses ‘Customization’ produk dan jasa untuk diadapatasikan pada kebutuhan dan keinginan setiap pelanggan secara efisien Process customization
Sumber: diolah dari Phan (1998).

Tujuan Aplikasi E-Commerce
Adapun tujuan dari aplikasi e-Commerce adalah sebagai berikut:
  1. Customer/pelanggan yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser.
  1. Menjadikan portal e-Commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, akan tetapi  menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi)
  2. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual: responsif (respon yang cepat dan ramah), dinamis, Informatif dan komunikatif
  3. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
  4. Model pembayaran: kartu kredit atau transfer.

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-Commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, akan tetapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-Commerce adalah:
  1. E-mail dan Messaging
  2. Content Management Systems
  3. Dokumen, spreadsheet, database
  4. Akunting dan sistem keuangan
  5. Informasi pengiriman dan pemesanan
  6. Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  7. Sistem pembayaran domestik dan internasional
  8. Newsgroup
  9. On-line Shopping
  10. Conferencing
  11. Online Banking

2.3. Manfaat dan Tantangan Penggunaan e-Commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-Commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan.

Manfaat yang dirasakan perusahaan khususnya untuk kepentingan pelanggan memperlihatkan bahwa e-Commerce dapat memberikan manfaat antara lain:
  1. Mendapatkan pelanggan baru. Studi yang menyebutkan bahwa manfaat penggunaan e-Commerce dalam bisnis adalah mendapatkan pelanggan baru dikemukakan oleh Hamill da Gregory, 1997 dan Swatman, 1999 serta Hoffman dan Novak, 2000. Digunakannya e-Commerce memungkinkan perusahaan tersebut mendapatkan pelanggan baru baik itu yang berasal dari pasar domestik maupun pasar luar negeri.
  2. Menarik konsumen untuk tetap bertahan. Studi yang dilakukan oleh Daniel & Storey, 1997 di industri perbakan menemukan bahwa dengan adanya layanan ebanking membuat nasabah tidak berpindah ke bank lain. Selain itu bank juga akan mendapatkan pelanggan baru yang berasal dari bank-bank yang bertahan dengan teknologi lama.
  3. Meningkatkan mutu layanan. Dengan adanya e-Commerce memungkinkan perusahaan dapat meningkatkan layanan dengan melakukan interkasi yang lebih personal sehingga dapat memberikan informasinya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Studi yang menyebutkan bahwa penggunaan ecommerce dapat bermanfaat untuk meningkatkan mutu layanan ini dikemukakan oleh Gosh, 1998.
  4. Melayani konsumen tanpa batas waktu. Studi yang dilakukan oleh Daniel & Storey, 1997 menemukan bahwa adanya pelanggan dapat melakukan transaksi dan memanfaatkan layanan suatu perusahaan tanpa harus terikat dengan waktu tutup ataupun buka dari suatu perusahaan tersebut.

E-commerce memberikan pilihan kepada produsen tentang jenis usaha dan skala usaha yang akan dikembangkan.  Dengan mengimplementasikan e-commerce, produsen dapat memilih untuk mengembangkan target pasar kepada pasar global atau hanya fokus terhadap segmen pasar tertentu. Bagi usaha kecil dan menengah, dengan menggunakan e-commerce dapat menawarkan sesuatu yang berkualitas dan terjangkau serta memiliki kepercayaan diri menghadapi pesaing. Biaya tidak kemudian menjadi kendala utama, tetapi yang terpenting bagaimana usaha kecil dan menengah dapat menunjukkan produk atau jasa yang ditawarkan melalui websitenya dan dapat dilakukan melalui penjualan secara on line.

Dengan menggunakan e-commerce, produsen dapat merubah daftar harga atau melakukan kustomisasi produk atau jasa yang ditawarkan dan terinformasikan secara cepat melalui website. Sesuatu yang biasanya memerlukan waktu yang lama untuk dilaksanakan atau diintegrasikan, dengan e-commerce menjadi lebih cepat. Melakukan model usaha yang inovatif atau melakukan re-engineering, melaksanakan spesialisasi dengan derajat yang tinggi atau meningkatkan produktivitas dan perhatian terhadap pelanggan, bukan sesuatu yang tidak mungkin dengan e-commerce. E-commerce juga bermanfaat dalam membangun database pelanggan yang komprehensif. Produsen dapat mempunyai informasi tentang pola pemesanan yang dilakukan pelanggan dan mengelolanya sebagai informasi yang berharga. Database tersebut akan membantu produsen saat melakukan pemasaran dan strategi promosi agar dapat tepat sasaran.

Dalam konteks hubungan dengan mitra bisnis, e-commerce membantu dalam mengurangi inefisiensi yang mungkin terjadi dalam rantai penawaran, mengurangi kebutuhan untuk membuat inventory dan menghindari keterlambatan pengiriman. Sehingga produsen mempunyai kepercayaan diri tentang usaha yang dijalankan dalam melakukan kerjasama dengan pemasok dan perusahaan jasa. E-commerce secara inherent akan menyederhanakan dan mengotomatisasi proses bisnis yang mendukung, menggabungkan dengan kecepatan dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dalam hubungannya dengan pelanggan, e-commerce membantu dalam menfasilitasi kegiatan pembelian yang nyaman. E-commerce dapat menghemat waktu pelanggan dibandingkan jika pelanggan tersebut melakukan pembelian secara off-line. Seringkali pelanggan membayar lebih murah untuk harga produk tertentu dibandingkan jika pelanggan membelinya secara off-line.

Meskipun memiliki beberapa keuntungan, penggunaan e-commerce juga menghadapi kendala. Melakukan kegiatan transaksi secara online berarti pelanggan akan terpaksa menyediakan sejumlah informasi pribadi yang dipersyaratkan oleh penjual. Persyaratan ini tentunya dapat mengganggu kerahasiaan dan menimbulkan issu tentang keamanan dari informasi yang disediakan. Protokol untuk proses tertentu yang belum standard, bandwith telekomunikasi yang terbatas dan keterbatasan software yang digunakan, merupakan beberapa issu teknis yang mengakibatkan e-commerce masih kurang terintegrasi dengan sistem IT yang kontemporer. 

Disamping kendala teknis, issu non teknis juga menjadi kendala dalam penggunaan e-commerce. Masih banyak pembeli yang tidak percaya dan susah merubah kebiasaannya untuk bertransaksi tanpa bertemu langsung dengan penjualnya dan menggunakan kertas yang terbatas (paperless). Menurut Marhum Djauhari (2009), berdasarkan kenyataan bahwa hukum sering berdasar pada obyek fisik maka hal ini akan menimbulkan masalah yang serius terhadap bisnis karena ketidak pastian hukum dari proses tersebut. Status hukum dari transaksi yang dibentuk secara otomatis, belumlah jelas. Apakah mungkin untuk sebuah perjanjian atau yang lebih umum, prosedur hukum dibuat oleh sebuah komputer.

Disamping hal tersebut di atas, seperti bisnis online yang sangat bergantung pada internet, web server dan aplikasi berbasis web untuk sehari-hari dalam bisnis, maka web hosting sangat penting untuk kelangsungan hidup dan keberhasilan usaha. Keamanan yang ketat dan kuat, kehandalan sempurna, integritas data dan downtime seminimal mungkin adalah kriteria utama untuk memilih e-commerce web hosting.

Sebuah e-commerce webhosting membutuhkan tingkat keamanan yang tinggi karena berhubungan dengan transaksi keuangan yang berjalan setiap hari. Sebuah kesalahan kecil dapat berubah menjadi kesalahan fatal yang membuat kerugian besar bagi pemilik bisnis. Apalagi saat ini semakin marak kejahatan cyber, website e-commerce menimbulkan tantangan lebih dari penyusup yang tidak sah dan hacker cyber. Orang-orang ini bisa menyedot uang secara ilegal jika sistem keamanan webhosting yang dipilih lemah. Karena itulah wajib memilih webhosting dengan sistem keamanan yang tepat di tempat yang terbaik (Jakarta WebHosting, 2011).

Berikut beberapa tips dalam memilih hosting (Rizdan. 2001) :
  • Pilihlah hosting yang murah. Ini mungkin yang menjadi pilihan pertama kali ketika orang mau membeli atau menyewa hosting. Dan jika ini juga menjadi pilihan anda dalam menyewa hosting maka silahkan memilih hosting yang murah tapi tidak murahan.
  • Lihatlah space yang di tawarkan. Ini sangat penting sekali jangan sampai anda salah dalam memilih space atau kapasitas ruangan yang di tawarkan. Tapi meskipun penting jangan di jadikan acuan yang membuat anda kebingungan tapi sesuaikan saja dengan kebutuhan anda.
  • Pilihlah hosting yang full support. Biasanya jasa penyewaan hosting supportnya sangat baik-baik karena pelayanan yang bisa membuat betah para pelanggan. Kalau bisa usahakan pilih yang supportnya 24 jam kali 7 hari. Agar bila terjadi masalah bisa cepat terselesaikan.
  • Pilihlah hosting sesuai dengan target pemasaran. Kenapa ini harus anda pertimbangkan? Alasanya simple, karena ini yang nantinya akan membedakan kecepatan akses. Sebagai gambaran, bila blog anda untuk bisnis PPC Google Adsense, afiliasi amazon, afiliasi clickbank dll, yang target pemasarannya luar negeri maka server yang luar negeri cocok untuk anda pilih. Tapi kalu bisnis sekedar toko online dengan target pemasaran lokal maka server lokal atau indonesia yang cocok untuk anda pilih.
  • Lihat fasilitas control panel yang di tawarkan. Apakah di sana menyediakan fantastico atau softaculous yang akan memudahkan anda dalam menginstall script seperti wordpress,joomla,e-commerce dll.
  • Pilihlah hosting yang unlimited. Meskipun dalam memilih hosting di sesuaikan dengan kebutuhan tapi tidak ada salahnya kalau anda memilih yang unlimited hosting. Sebagai pertimbangan bagaimana kalau seandainya kedepannya bisnis online yang anda pilih sangat menjanjikan untuk kelangsungan hidup anda. Anggap saja menyewa hosting yang unlimited merupakan investasi untuk masa depan.

2.4. Model-Model Bisnis E-Commerce
Dari beberapa literatur dan iklan-iklan bisnis e-commerce di internet kita bisa melihat banyak model-model bisnis yang ditawarkan, dimulai dari model arisan berantai sampai bermain valas atau forex secara online. Empat contoh model bisnis e-commerce yang dapat digunakan adalah sebagai berikut (Arfans, 2011) :

1. Binis Affiliasi

Model bisnis affiliasi adalah dimana kita menjual produk orang lain, bisnis ini dapat digunakan oleh yang tidak memiliki produk sendiri untuk dijual tetapi sangat ingin berbisnis di internet. Disini kita akan mendapatkan penghasilan melalui komisi hasil penjualan, biasanya berkisar antara 4% sampai 60% dari harga produk.

2. Binis Reseler

Model bisnis reseler adalalah dimana pada prinsipnya hampir sama dengan model bisnis affiliasi, hanya saja untuk bisa bergabung dengan bisnis model ini terlebih dahulu diharuskan untuk membeli salah satu produk yang mereka miliki, baru setelah itu diijinkan untuk memasarkannya. Biasanya hasil yang bisa kita dapatkan dari bisnis model ini sebesar 20% sampai 50%.

3. Bisnis Pribadi (Menjual Produk Sendiri)

Bila kedua model bisnis e-commerce di atas sumber penghasilan adalah dengan menjual produk-produk orang lain, dalam bisnis pribadi ini bisa menawarkan produk yang merupakan hasil karya kita sendiri. Karya di sini tidak hanya berbentuk benda hasil produksi saja, namun hasil dari keahlian kita juga bisa. Misalnya dalam membuat sebuah e-book tentang bagaimana cara menghemat listrik sampai 80% lalu anda memasarkannya melalui internet.

4. Publisher

Model bisnis publisher ini sangat menarik, karena tidak menjual sebuah produk atau jasa sama sekali, tetapi hanya membuat sebuah situs/blog yang berisi informasi yang unik dan sedang dicari banyak orang, lalu anda bisa daftarkan situ/blog anda kesebuah perusahaan periklanan/advertising online. Jika situs/blog anda memenuhi syarat maka anda akan mendapat komisi dari setiap pengunjung yang datang ke situ/blog anda dan membaca iklan yang berasal dari perusahaan advertising tersebut. Contoh perusahaan advertising yang sudah sangat terkenal adalah google.

2.6.Penggunaan E-Commerce di Indonesia dan Dunia

E-Commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011 (Fadli).

Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Menurut Wibawa, H. (2010), Di Indonesia, fenomena ­e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculnya situs http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999:7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.

Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online.[1] Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia - yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/.

Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.

Dari data internet pada www.worldstats.com, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah pengguna internet di dunia meningkat drastis, dari 0,4% pengguna di seluruh dunia, kini naik hampir 60 kali lipat di tahun 2008.[2] Pengguna internet tahun 2008 1.565.000.000 atau sebesar 23,3 % dari jumlah penduduk di dunia. Dari 1,5 miliar pengguna internet saat ini, 41% berada di Asia, kemudian disusul Eropa 25% disusul Amerika Utara 16% dan Afrika dengan tingkat pengguna internet terkecil di dunia hanya 5.6%. Besarnya pengguna internet di Asia sangat wajar mengingat jumlah penduduk di Asia lebih dari 55% penduduk dunia atau sebesar 3,7 miliar jiwa dari total penduduk dunia 6,7 miliar jiwa.

Sedangkan presentase penetrasi terbesar pengguna internet terhadap total penduduk dunia masih dipegang oleh negara-negara di kawasan Amerika Utara yang mencapai 73,1% sedangkan penetrasi pengguna internet di Asia baru mencapai 17,2%. Prosentase pengguna internet di dunia berdasarkan umur, jenis kelamin, pendidikan, dan tingkat pendapatan dapat dilihat pada diagram lingkaran di bawah ini:

Dengan trend pertumbuhan internet dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia menjadi pangsa pasar pengguna internet yang sangat potensial. Diperkirakan untuk tahun 2008, 2009, 2010, trend pertumbuhan pengguna internet Indonesia akan meningkat rata-rata 20% dari awal tahun 2008 sekitar 25 juta pengguna, di akhir 2008 diperkirakan telah mencapai 30 juta pengguna atau baru 13% penduduk Indonesia yang menikmati fasilitas internet. Jauh dari penetrasi pengguna internet dunia yang mencapai 17,2% di Asia.

Krisis ekonomi yang melanda dunia dan berdampak pada perekonomian di Indonesia, tidak akan menghalangi pengaruh dari globalisasi teknologi dunia. Sebab dengan penerapan IT maka semakin besar peluang masyarakat untuk mengakses komputer dan jaringan internet beserta kandungan informasi di dalamnya. Walaupun belum mampu melayani seluruh rakyat Indonesia, tetapi prosentase masyarakat yang akan terlayani akan jauh lebih besar dari keadaan sekarang ini sebab dari data yang ada dari Internet Indo Data Centra Indonesia (IDC) pada tahun 2008 pengguna internet di Indonesia sekitar 25 juta atau sekitar 10,5% dari total penduduk.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hingga akhir maret 2008, telah terpasang koneksi sekitar 241.000 broadband internet di seluruh indonesia. Google yang merupakan salah satu pemain berpengaruh besar di dunia, melihat perkembangan internet market yang cukup besar dan melihat penggunaan internet untuk UKM di Indonesia sebagai target market yang dapat dikembangkan dan optimis dapat memperoleh calon pengiklan yang memasang iklan melalui google adwords, yang mana didukung dengan biaya yang cukup ringan yang dikeluarkan para pemasang iklan yaitu Rp 90.- per klik di google awords. Didukung dengan hasil pengamatan PT Synovate Indonesia yang mengatakan bahwa sebagian besar pengguna internet di Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi yang berkenaan dengan barang yang ingin mereka beli sehingga hal tersebut menandakan potensi besar bagi online bisnis di Indonesia.
Semakin banyaknya pengguna internet, diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan pembelian barang atau jasa, yaitu pembelian secara konvensional melalui e-commerce.
 Sebagaimana hasil penelitian Liao and Cheung (2001) bahwa pengguna internet di Singapura, semakin banyak mempergunkan internet maka ia semakin senang melakukan pembelian melalui e-commerce (toko maya). Fenomena ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pengusaha, khususnya di Indonesia, untuk mulai mengembangkan inovasi bisnis melalui e-commerce. Di Amerika, nilai transaksi perdagangan retail yang dilakukan secara online terus meningkat. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh US Cencus Bureau, nilai transaksi retail secara online pada 3 bulan pertama tahun 2008 mencapai 33 milyar USD. Jumlah ini adalah sekitar 3.3 persen dari total nilai perdagangan retail pada rentang waktu tersebut. Bila dilihat dari presentase , nilai transaksi retail online mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan akhir tahun 2000 yang hanya mencapai 1% dari total nilai perdagangan retail.

Menurut TID UN-ESCAP, dalam tahun 2007 di Asia Timur dan Pacific, jumlah pengguna internet meningkat 4 kali dibandingkan kondisi tahun 2000. Jepang merupakan pusat e-commerce terpenting di wilayah Asia dan Pacific, dengan rata-rata pertumbuhan omzet    e-commerce sekitar 143% dalam 5 tahun terakhir, diikuti oleh Australia dan Korea Selatan. Di Indonesia, diperkirakan nilai transaksi retail yang dilakukan melalui internet masih sangat kecil jumlah dan presentasenya jika dibandingkan dengan nilai transaksi retail secara keseluruhan. Data pada tahun 2000 menyebutkan bahwa jumlah e-shop istilah bagi toko di dunia maya di Indonesia sudah mencapai lebih dari dua puluh buah, berarti dari data tersebut kemungkinan tiap tahunnya akan meningkat. Produk yang dijual dalam                  e-commerce bermacam-macam, seperti, buku, komputer, handphone, handicraft, dan t-shirt. Pada tahun 2000 tercatat nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 100 juta USD. sedangkan nilai transaksi di seluruh dunia mencapai 390milyar USD. hal ini berati menunjukkan bahwa nilai transaski e-commerce di Indonesi masih sekitar 0,026% dari seluruh total nilai transaksi e-commerce dunia (Boerhanoeddin,2003).

Untuk belanja e-commerce ke luar negeri juga sangat memungkinkan, misalnya di eBay atau Amazon. Banyak contoh beberapa situs luar negeri yang melayani jasa pembelian sebagai makelar e-commerce ini. Melalui Googling saja dengan kata kunci International Checkout, maka akan banyak rekomendasi dari Google tentang situs-situs broker jasa pembelian barang ke luar negeri.  Beberapa situs yang terpercaya adalah situs berikut ini (Anonymous, 2011) :

http://www.internationalcheckout.com dan http://www.myamericanshopper.com
E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia (Laksito, R. D. , 2011). Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

2.7.Penggunaan E-Commerce dan Permasalahan Hukum
Menurut TID UN ESCAP (2007), terdapat sekitar 10 permasalahan utama dalam penggunaan e-commerce, yaitu:
  • Kontrak elektronik
  • Tandatangan elektronik/tandatangan digital
  • Pembayaran elektronik dan jaminan keamanan
  • Penyelesaian sengketa
  • Batas negara dan hukum yang digunakan
  • Perlindungan konsumen
  • Kejahatan internet
  • Hak kekayaan intelektual
  • Pajak
  • Harmonisasi sistem hukum

Menurut Vera, Ellen dan Melissa (2008), beberapa permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce :
  • Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
  • Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan megikat secara hukum;
  • Obyek transasksi yang diperjual belikan;
  • Mekanisme peralihan hak;
  • Hubungan hukum dan pertanggung jawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain sebagainya;
  • Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa;
  • Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa

Hukum perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Azas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu suatu perjanjian.  Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi.  Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakn model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.  Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual beli yang diatur dalam buku II KUH Perdata berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut menimbulkan sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Menurut Marhum Djauhari (2009), permasalahannya tidaklah sesederhana itu. e-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce.  Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang menawarkan kemudahan, namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya dapat dikenali dan diatasi.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karateristik yang berbeda dalam system perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peratauran hukum mengenai transaksi e-commerce yang lebih dapat menjamin para pihak yang menggunakan e-commerce.

Dalam bidang hukum saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum setelah lama menunggu, DPR-RI akhirnya mengesyahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008, menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), yang didalamnya antara lain mengatur upaya melindungi masyarakat dari situs-situs a-susila, transaksi elektronik. Dengan demikian seluruh transaksi elektronik di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan menggunakan Undang-Undang ITE, aparat hukum dapat menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri yang melakukan tindak kejahatan karena orientasi penegakan hukum UU-ITE bukan sekedar Locus delicti dan tempus delicti, akan tetapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari perbuatan.

Dengan menganut azas yurisdiksi ekstra teritorial dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan serta tanda tangan digital mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, maka UU-ITE merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan yang dapat menjangkau siapapun, kapanpun dan dimanapun, seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, maka masyarakat Indonesia telah menjadi bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas territorial Negara.

Sekian artikel tentang Pengertian e-Commerce, Manfaat, dan Contohnya Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
  1. Griffin, Ricky W and Ebert, Ronald J, 2006. Business, 8th edition, Pearson Education Inc, New Jersey
  2. Madura, Jeff. 2007. Introduction to Business. 4th South-Western College Publishing, USA
  3. Robbins, S. And Coulter, M. 2002. Management. 7th Prentice Hall, Inc. Upper Sadle River, New Jersey
  4. Griffin, Ricky W. 2005. Fundamental of Management. 4th Houghton Mifflin Company
  5. Daft, Richard. 2003. Manajemen. Eisi ke-5 Jilid 1 dan 2. Erlanggan, Jakarta
  6. Hanafi, Mamduh M. 2003. Manajemen. Edisi Revisi. UPP AMP YKPN, Yogyakarta
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer