Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Keselamatan: UUD K3, Instruksi Keadaan Darurat, Ergonomi Lingkungan Kerja

Manajemen Keselamatan: UUD K3, Instruksi Keadaan Darurat, Ergonomi Lingkungan Kerja - Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja. Kondisi darurat adalah kondisi yang harus ditangani dengan sangat segera. Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran ilmu tersebut berkaitan dengan peralatan dan tempat kerja serta lingkungannya. SOP adalah sebuah pedoman atau acuan tertulis tentang tata urutan pelaksanaan sebuah satuan pekerjaan.

Melalui artikel ini diharapkan mampu mamahami Peraturan-peraturan keselamatan, kebijakan dan prosedur darurat, ruang kerja yang ergonomik, SOP untuk berhentinya daya, kebakaran, ancaman bom, dan sebagainya.

MANAJEMEN KESELAMATAN

I. Perundang-undangan K3

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :

Undang-Undang K3 :
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie). 
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan. 

Peraturan Pemerintah terkait K3 :
  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening). 
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida. 
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan. 
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan Menteri terkait K3 :
  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan. 
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu. 
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. 
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan. 
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. 
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan. 
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las. 
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. 
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis. 
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes. 
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi. 
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. 
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. 
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap. 
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat. 
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir. 
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat. 
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang. 

Keputusan Menteri terkait K3 :
  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. 
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. 
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. 
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. 
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. 
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. 
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. 
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. 
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. 

Instruksi Menteri terkait K3 :
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan. 
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. 
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. 
Manajemen Keselamatan: UUD K3, Instruksi Keadaan Darurat, Ergonomi Lingkungan Kerja_
image source: heti.nsw.gov.au
baca juga: Perencanaan dan Pengembangan Karier: Pengertian, Manfaat, dan Langkah-Lagkah

II. Instruksi Keadaan Darurat

Kondisi darurat adalah kondisi yang harus ditangani dengan sangat segera. Dalam keadaan darurat ikuti peraturan ini :
  • Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung SEGERA ketika sirene kebakaran berbunyi atau ketika Anda diminta untuk melakukannya! 
  • Ikuti instruksi, hindari kepanikan, dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat. 
  • Pergi menuju jalan keluar yang sudah tersedia atau yang terdekat. 
  • Matikan komputer, peralatan, kipas angin dll. dan tutup laci meja. 
  • JANGAN menunda keluar gedung dengan mencari barang-barang pribadi atau orang lain. 
  • Saat meninggalkan gedung, pergi daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung. Jangan merintangi keran kebakaran atau pekerjaan petugas pemadam kebakaran dan peralatan mereka. 
  • Jangan masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan Anda atau petugas pemadam kebakaran. 
  • Peraturan yang disebutkan diatas akan ditegakkan. Latihan darurat kebakaran harus dilakukan secara berkala. Hidup Anda dan orang lain tergantung pada kerja sama Anda. 

Rencana darurat : Perusahaan ini bertanggung jawab memperkecil bahaya terhadap nyawa, harta benda, dan keselamatan kerja yang muncul akibat terjadinya kebakaran, kerusuhan, huru-hara, serta bencana alam dan bencana buatan manusia. Untuk mengerjakan itu semua, maka sebuah Tim Reaksi Cepat telah dikembangkan untuk menanggapi ke keadaan darurat. Tanggung jawab tim antara lain:
  • mengatur evakuasi karyawan 
  • memberikan pertolongan pertama 
  • menyelamatkan orang dan memulihkan operasi perusahaan

Apabila suatu saat Anda melihat kebakaran:
  • Tetap tenang. Jangan berteriak, “Kebakaran!” 
  • Bunyikan sirine kebakaran terdekat. 
  • Putar nomor keadaan darurat dan beritahu operator tentang lokasi kebakaran, lantai berapa, sayap sebelah mana, dan ruang berapa, apabila mungkin. 

III. Ergonomi Dalam Lingkungan Kerja

Menurut pusat departemen kesehatan kerja Departemen kesehatan Republik Indonesia, pengertian Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran ilmu tersebut berkaitan dengan peralatan dan tempat kerja serta lingkungannya. Menurut pusat kesehatan RI upaya ergonomi antara lain adalah penyesuaian peralatan dan tempat kerja dengan dimensi tubuh manusia, agar manusia sebagai pelaksanaan tidak mengalami cepat lelah, dapat mengatur suhu ruangan kerja, pengaturan pencahayaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kebutuhan manusia. Dalam dunia kerja  terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja merupakan subyek dan obyek pembangunan.

Kurangi gerakan yang tidak perlu, gunakan sepatu yang senyaman mungkin. Para pekerja dapat menjangkau peralatan kerja sesuai dengan posisi waktu bekerja dan sesuai dengan ukuran anthropometrinya. Setelah pekerja melakukan pekerjaannya maka umumnya terjadi kelelahan, dalam hal ini kita harus waspada dan harus kita bedakan jenis kelelahannya menurut ahli ada beberapa jenis kelelahan;Kelelahan fisik, Kelelahan yang patologis, Psikologis dan emotional fatique, serta tatacara mengatasi kelelahan.

Ruang lingkup ergonomik sangat luas aspeknya, antara lain meliputi :
  • Teknik
  • Fisik
  • Pengalaman psikis
  • Anatomi, utamanya yang berhubungan dengan kekuatan dan gerakan otot dan persendian
  • Anthropometri
  • Sosiologi
  • Fisiologi, terutama berhubungan dengan temperatur tubuh, Oxygen up take, pols,dan aktivitas otot.
  • Desain, dan sebagainya

Contoh ergonomik dalam aplikasi kerja seperti, dalam penerapan Ergonomik :
Posisi Kerja
Terdiri dari posisi duduk dan posisi berdiri, posisi duduk dimana kaki tidak terbebani engan berat tubuh dan posisi stabil selama bekerja. Sedangkan posisi berdiri dimana posisi tulang belakang vertikal dan berat badan tertumpu secara seimbang pada dua kaki. Bekerjalah dengan posisi tegak ke depan.
  • Usahakan pekerjaan terlihat dengan kepala dan badan tegak,kepala agak ke depan.
  • Usahakan benda yang akan anda jangkau berada maksimal 15 cm di atas landasan kerja
  • Jika memungkinkan menyediakan meja yang dapat diatur turun dan naik

Gambar 1. Posisi duduk yang baik_
Gambar 1. Posisi duduk yang baik

Proses Kerja

Para pekerja dapat menjangkau peralatan kerja sesuai dengan posisi waktu bekerja dan sesuai dengan ukuran anthropometrinya. Harus dibedakan ukuran anthropometri barat dan timur. Kurangi gerakan yang tidak perlu, gunakan sepatu yang senyaman mungkin. Hindari postur tubuh yang tidak berubah/statis, sesekali regangkan otot-otot anda. Jika pekerjaan anda menuntut adanya koordinasi tangan atau mata (contoh: mengetik dengan komputer) maka posisi pekerjaan perlu di dekat daerah mata, sedikit di bawah ketinggian bahu, untuk menstabilkan tangan diberi bantalan siku/pergelangan yang nyaman dengan tujuan mengurangi beban otot bahu.

Didalam proses kerja terdapat tatacara pengaturan Organisasi kerja. Pekerjaan harus di atur dengan berbagai cara :
  • Alat bantu mekanik diperlukan kapanpun
  • Frekuensi pergerakan diminimalisasi
  • Jarak mengangkat beban dikurangi
  • Dalam membawa beban perlu diingat bidangnya tidak licin dan mengangkat tidak terlalu tinggi.
  • Prinsip ergonomi yang relevan bisa diterapkan
Gambar 2. posisi kerja & jangkauan kerja_
Gambar 2. posisi kerja & jangkauan kerja

Tata letak tempat kerja

Display harus jelas terlihat pada waktu melakukan aktivitas kerja. Sedangkan simbol yang berlaku secara internasional lebih banyak digunakan daripada kata-kata.
  • Letakkan barang-barang tersebut dalam posisi yang minimal atau terdekat dan mudah dijangkau dan mudah terlihat.
  • Landasan kerja harus memungkinkan lengan menggantung pada posisi rileks dari bahu, dengan lengan bawah mendekati posisi horizontal atau sedikit menurun. (Duduk dengan posisi bersandar).

Mengangkat beban

Bermacam-macam cara dalam mengangkat beban yakni, dengan kepala, bahu, angan, punggung dsbnya. Beban yang terlalu berat dapat menimbulkan cedera tulang punggung, jaringan otot dan persendian akibat gerakan yang berlebihan. Beban yang diangkat tidak melebihi aturan yang ditetapkan ILO sbb:
 Gambar.3 Beban yang dapat diangkat_
 Gambar.3 Beban yang dapat diangkat
Kemampuan beban yang dapat diangkat
  • Laki-laki dewasa 40 kg
  • Wanita dewasa 15-20 kg
  • Laki-laki (16-18 th) 15-20 kg
  • Wanita (16-18 th) 12-15 kg 

Metode mengangkat beban
Semua pekerja harus diajarkan mengangkat beban. Metode kinetik dari pedoman penanganan harus dipakai yang didasarkan pada dua prinsip :
  • Otot lengan lebih banyak digunakan dari pada otot punggung
  • Untuk memulai gerakan horizontal maka digunakan momentum berat badan.

Metoda ini termasuk 5 faktor dasar :
  1. Posisi kaki yang benar
  2. Punggung kuat dan kekar
  3. Posisi lengan dekat dengan tubuh
  4. Mengangkat dengan benar
  5. Menggunakan berat badan

Perlunya pelatihan bidang ergonomi, dengan adanya tuntunan dalam pelatihan yang terus menerus, akan menjadi pembiasaan dalam waktu bekerja. Sudah barang tentu pelatihan yang harus diikuti oleh semua pengguna fasilitas baik di bengkel maupun di laboratorium menjadi bagian pembelajaran yang tidak terpisahkan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, kesemuanya ditujukan pada aspek proses kerja dan lingkungan kerja

Kelelahan/Fatique

Setelah pekerja melakukan pekerjaannya maka umumnya terjadi kelelahan, dalam hal ini kita harus waspada dan harus kita bedakan jenis kelelahannya, beberapa ahli membedakan/membaginya sebagai berikut : 

1. Kelelahan fisik
Kelelahan fisik akibat kerja yang berlebihan, dimana masih dapat dikompensasi dan diperbaiki performansnya seperti semula. Kalau tidak terlalu berat kelelahan ini bisa hilang setelah istirahat dan tidur yang cukup.
  • Kelelahan yang sumber utamanya adalah mata (kelelahan visual), Mata merupakan indera yang mempunyai peranan penting dalam penyelesaian pekerjaan. 
  • Kebisingan.Pengaruh kebisingan secara keseluruhan adalah Kerusakan pada indera pendengaran. Gangguan komunikasi dan timbulnya salah pengertian. 

2. Kelelahan yang patologis
Kelelahan ini tergabung dengan penyakit yang diderita, biasanya muncul tiba-tiba dan berat gejalanya. 

3. Psikologis dan emotional fatique

Kelelahan ini adalah bentuk yang umum. Kemungkinan merupakan sejenis “mekanisme melarikan diri dari kenyataan” pada penderita psikosomatik. Semangat yang baik dan motivasi kerja akan mengurangi angka kejadiannya di tempat kerja.
4. Upaya kesehatan kerja dalam mengatasi kelelahan, meskipun seseorang mempunyai batas ketahanan, akan tetapi beberapa hal dibawah ini akan mengurangi kelelahan yang tidak seharusnya terjadi :
  • Lingkungan harus bersih dari zat-zat kimia. Pencahayaan dan ventilasi harus memadai dan tidak ada gangguan bising
  • Jam kerja sehari diberikan waktu istirahat sejenak dan istirahat yang cukup saat makan siang.
  • Kesehatan pekerja harus tetap dimonitor.
  • Tempo kegiatan tidak harus terus menerus
  • Waktu perjalanan dari dan ke tempat kerja harus sesingkat mungkin, kalau memungkinkan.
  • Secara aktif mengidentifikasi sejumlah pekerja dalampeningkatan semangat kerja.
  • Fasilitas rekreasi dan istirahat harus disediakan di tempat kerja.
  • Waktu untuk liburan harus diberikan pada semua pekerja
  • Kelompok pekerja yang rentan harus lebih diawasi misalnya;
    - Pekerja remaja
    - Wanita hamil dan menyusui
    - Pekerja yang telah berumur
    - Pekerja shift
    - Migrant. 
  • Para pekerja yang mempunyai kebiasaan pada alkohol dan zat stimulan atau zat addiktif lainnya perlu diawasi. 

Kasus Ergonomi

Terdapat beberapa kasus dalam pelaksanaan ilmu ergonomi. Kasus-kasus tersebut antara lain:
  1. Dalam pengukuran performansi atlet. Pengukuran jangkauan ruang yang dibutuhkan saat kerja. Contohnya: jangkauan dari gerakan tangan dan kaki efektif pada saat bekerja, yang dilakukan dengan berdiri atu duduk. 
  2. Pengukuran variabilitas kerja. Contohnya: analisis kinematika dan kemampuan jari-jari tangan dari seseorang juru ketik atau operator komputer. 
  3. Antropometri dan Aplikasinya dalam Perancangan Fasilitas Kerja
    Anthropometri secara luas akan digunakan sebagai pertimbangan-pertimbangan ergonomis dalam memerlukan interaksi manusia. 
  4. Kasus bekerja sambil duduk: Seorang pekerja yang setiap hari menggunakan komputer dalam bekerja dengan posisi yang tidak nyaman, maka sering kali ia merasakan keluhan bahwa tubuhnya sering mengalami rasa sakit/nyeri, terutama pada bagian bahu, pergelangan tangan, dan pinggang. 
  5. Kasus manual material handling: Kuli panggul di pasar sering sekali mengalami penyakit herniadan juga low back pain akibat mengangkut beban di luar recommended weighting limit (RWL). 
  6. Kasus information ergonomic atau kognitive ergonomic: Operator reaktor sulit untuk membedakan beraneka macam informasi yang disampaikan oleh displayterutama pada saat situasi darurat/emergency. Hal ini disebabkan karena informasi tersebut sulit dimengerti oleh operator tersebut. Kejadian yang serupa sering juga dialami oleh pilot, dimana harus menghadapi banyak display pada waktu yang bersamaan 

Standard Operating Procedure (SOP)

SOP adalah sebuah pedoman atau acuan tertulis tentang tata urutan pelaksanaan sebuah satuan pekerjaan. SOP memberikan rincian tata urutan pekerjaan baik secara naratif maupun grafis lengkap dengan menyebut petugas pelaksana dan dokumen yang terkait. SOP harus dijalankan oleh setiap personil dalam melaksanakan aktivitas produksi, pemasaran, finansial dan seluruh aktivitas apapun pada setiap perusahaan (organisasi).

Manfaat SOP:
  • SOP menjamin kualitas standar untuk setiap produk maupun layanan yang diberikan perusahaan atau organisasi bagi customernya. 
  • SOP memudahkan karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan sistem manajemen perusahaan 
  • SOP juga menjadi dasar bagi sistem audit internal untuk menelusuri setiap penyimpangan yang mungkin terjadi dalam aktivitas perusahaan. 
  • SOP menjadi pondasi bagi sistem manajemen modern bagi perusahaan atau organisasi 
Gambar 4. Contoh SOP_
Gambar 4. Contoh SOP

Kapan perusahaan/organisasi Anda wajib memiliki dan mengimplementasikan SOP?
  • Ketika kontrol manajemen puncak kepada anak buahnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan secara manual 
  • Ketika perusahaan mulai memiliki beberapa cabang yang membutuhkan keseragaman terutama dari kacamata konsumen/pelanggan 
  • Ketika produk membutuhkan standar yang ketat terutama dari sisi kebutuhan pelanggan 
  • Ketika pasar sudah terbentuk dan perusahaan/organisasi sudah saatnya membangun sistem 
  • Ketika perusahaan/organisasi Anda akan menerapkan sistem informasi manajemen berbasis komputer 
  • Ketika generasi awal yang berkerja sejak berdirinya perusahaan sudah mulai akan pensiun dan perlu mentransfer apa yang selama ini mereka kerjakan kepada calon penggantinya 
  • Ketika perusahaan/organisasi pesaing telah memiliki SOP yang baku dan Anda tidak menginginkan pesaing mempercundangi perusahaan/organisasi Anda di mata konsumen 
  • Ketika perusahaan/organisasi Anda akan menerapkan sistem reward and punishment untuk karyawan 

Sekain artikel tentang Manajemen Keselamatan: UUD K3, Instruksi Keadaan Darurat, Ergonomi Lingkungan Kerja. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka 
  • Douglas Alger (2005), Build the Best Data Center Facility for Your Business, Cisco Press, Indianapolis, USA. 
  • Mauricio Arregoces, Maurizio Portolani (2003), Data Center Fundamentals, Cisco Press, USA. 
  • Kailas Jayaswal (2006), Administering Data Centers: Servers, Storage, and Voice over IP, Wiley Publishing, Inc, USA. 
  • Hubbert Smith (2011), Data Center Storage: Cost Effective Strategies, Implementation, and Management, CRC Press, USA 
  • Diah Eka Yulianti, Hafda Bayu Nanda (2008). Best Practice Perancangan Data Center.OPenContent License.
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer