Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemerintah, Bentuk Lembaga Pemerintahan & Negara

Pengertian Pemerintah, Bentuk Lembaga Pemerintahan dan Negara - Dalam pengertiannya pemerintah adalah bagaimana sekelompok orang (elit) yang memberikan peraturan dan membuat kebijakan untuk menjalankan sebuah roda perputaran negara dengan atas nama amanat dan pilihan dari rakyatnya.

Bentuk-Bentuk Lembaga Pemerintahan
  • Negara Kesatuan , Negara kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan. tidak ada bidang pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintah yang lebih kecil, seperti negara bagian atau provinsi. Dalam suatu negara kesatuan pemerintah nasional bisa melimpahkan banyak tugas kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional, namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional (tidak oleh konstitusi) dan bisa ditarik kembali segera setelah diterima. Dibandingkan dengan negara Federal negara kesatuan memiliki keuntungan yang jelas, misalnya keseragaman undang-undang dan administrasi, yang memungkinkan seluruh bangsa beradaptasi terhadap kondisi dan masalah-masalah baru.. Namun disisi lain  negara kesatuan juga dapat menderita beban amat berat  karena pengawasan administratif yang terlalu disentralisasi atas masalah-masalah lokal. Bentuk kesatuan tidak cocok untuk negara yang besar  jumlah penduduknya dan secara kebudayaan bersifat heterogen dimana masalah-masalah lokal lebih memerlukan kebijaksanaan khusus ketimbang kebijaksanaan yang umum.
  • Negara Federal, negara Federal ditandai oleh adanya pemisahan kekuasan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, kawasan atau wilayah). Pembagian kekuasaan seperti ini tercantum dalam konstitusi. Meskipun konstitusi tersebut bisa dirubah namun prosedur pengubahan tersebut selalu lebih sukar dari pada penyusunan undang-undang biasa. Dalam hampir semua sistem federal, pengubahan konstitusi haruslah merupakan tindakan yang menguntungkan pemerintah federal atau pemerintah nasional dan sebagian besar pemerintah negara – negara bagian atau pemerintah provinsi. Sistem pemerintahan federal terutama sekali cocok bagi negara-negara yang memiliki kawasan geografis yang luas dan bagi negara-negara yang mempunyai keaneka ragaman daerah sebagai akibat ketimpangan kondisi sosio-ekonomi dan perbedaan kebudayaan. Kita juga dapat menemukan federalisme diwilayah suatu negara yang luas yang telah ditempati dan dikontrol oleh pemerintah selama jangka waktu lama .

Pengertian Pemerintah, Bentuk Lembaga Pemerintahan & Negara_
image source: money.howstuffworks.com

Bentuk-Bentuk Lembaga Negara
  • Pemerintahan Parlementer, Dalam pemerintahan Parlementer warga negaranya tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi kedalam satu atau lebih partai politik. sebaliknya hal ini menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan parlementer itu sendiri, bukanlah indeks demokrasi atau otoritarianisme yang memberi ciri bagi negara tertentu. Tetapi semua sistem parlementer pada umumnya mengutamakan hubungan kelembagaan yang erat antara cabang eksekutif dan legislatif pemerintahan. kepala eksekutif adalah Perdana Menteri atau premier. Perdana Menteri memilih menteri-menteri lainnya dalam pemerintahan, membentuk suatu kabinet. Setiap menteri dalam kabinet bertanggung jawab untuk melaksanakan departemen pemerintahan tertentu . Dan kabinet secara keseluruhan  (disebut sebagai “pemerintahan”) dipilih didalam atau diluar jabatan eksekutif oleh suatu mayoritas parlemen. dalam sistem pemerintahan Parlementer ini antara eksekutif dam legislati dapat saling menjatuhkan, dimana apabila pemerintah (eksekutif) dianggap tidak mampu mengakomodasikan keinginan rakyatnya maka parlemen (legislatif) dapat menjatuhkan pemerintah (baik Perdana Menteri ataupun Premier), sebaliknya jika dirasakan terjadi suatu kemandegan pemerintahan antara pemerintah dengan parlemen/dewan perwakilan rakyat maka pemerintah dapat membubarkan dewan perwakilan rakyat dengan meminta pemilihan dewan perwakilan rakyat yang baru, yang jelas harus melalui aturan konstitusi negara yang besangkutan. Perdana Menteri tidak hanya kepala pemerintahan melainkan juga pemimpin partainya, sehingga dengan sendirinya merupakan pemimpin kelompok mayoritas dalam parlemen.
  • Pemerintahan Presidensiil, pemerintahan presidensiil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat, dan bahwa kepala eksekutf, apabila ia menghendaki, dapat mengasingkan dirinya dari rakyat. berbeda dengan sistem parlementer, ciri pemerintahan parlementer adalah sangat sedikitnya sarana yang dapat mengembangkan komunikasi antara badan eksekutif dan legislatif. Dalam  sistem presidensiil yang relatif demokratis, kepala eksekutif dipilih oleh rakyat (bukan oleh dewan perwakilan rakyat, seperti sistem parlementer) kemudian ia memilih menteri-menteri kabinetnya, dalam banyak hal melalui persetujuan dewan perwakilan rakyat, dan sebaliknya para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada dewan perwakilan rakyat. Dewan perwkilan rakyat tidak dapat menjatuhkan pemerintah, kecuali dalam keadaan luar biasa setelah badan legislatif meminta pertanggung jawaban presiden.

Sekian artikel tentang Pengertian Pemerintah, Bentuk Lembaga Pemerintahan dan Negara. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  • Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT  Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993
  • Haricahyono, Cheppy, Ilmu Politik dan Perspektifnya, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1995
  • Isjwara, F,  Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung 1986.
  • Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta 1992
  • Rodee, Carlton clymer, Pengantar Ilmu Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer