Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Konsep Pokok Ilmu Politik Menurut Para Ahli

Pengertian dan Konsep Pokok Ilmu Politik Menurut Para Ahli - Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas :
  1. tujuan dari kegiatan politik
  2. cara-cara mencapai tujuan itu
  3. kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu
  4. kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politk itu.

Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial pembangunan politik (political development), mordenisasi dan sebagainya.

Pengertian dan Konsep Pokok Ilmu Politik Menurut Para Ahli_
image source: www.huffingtonpost.ca
baca juga:

Thomas P. Jenkin dalam bukunya The Study of political Theory membedakan dua macam teori politik, yaitu :
  1. Teori politik yang mempunyai dasar moril dan yang menetukan norma-norma politik (norms for political behaviour) . karena adanya unsur norma-norma dan nilai (value) maka teori-teori ini dapat dikatakan valuational (mengandung nilai), yang termasuk golongan ini antara lain filsafat politik, teori politik sistematis. Ideologi, dan sebagainya.
  2. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non-valuational. Biasabya bersifat deskriptif dan komparatif ia berusaha membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikan rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Selain itu, sejak awal hingga perkembangan yang terakhir ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai politik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama,. Kedua, politik ialah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Kelima cara pandang dalam melihat politik tersebut dijelaskan berikut ini :
1. Konsep Klasik

Sebagaimana dikemukakan Aristoteles, pandangan klasik melihat politik sebagai suatu asosiasi warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang menyangkut kebaikan bersama seluruh anggota masyarakat. Filosof ini membedakan urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan publik) dengan urusan yang menyangkut kepentingan individu atau kelompok masyarakat (swasta). Menurut Aristoteles urusan yang menyangkut kebaikan bersama memiliki nilai moral yang lebih tinggi dari pada urusan yang berkaitan dengan kepentingan swasta.

Pandangan klasik lebih menekankan pada aspek filosofis yaitu idea dan etika dibandingkan aspek politiknya sendiri. Dalam pengertian politik terkandung tujuan dan etik masyarakat yang jelas. Berpolitik ialah membicarakan dan merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan ikut serta dalam upaya mengejar tujuan bersama. Aspek filosofis ini yang merupakan kelebihan dan karena itu menjadi ciri khas pandangan klasik, dalam hal ini aspek filosofis lebih ditekankan dari pada aspek politisnya. Oleh karena itu, metode kajian yang digunakan bukan empirisme, melainkan metode spekulatif-normatif.

2. Konsep Kelembagaan

Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. dalam hal ini Max Weber merumuskan negara sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.

Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk menggunakan paksaan fisik yang sah. Oleh karena itu politik bagi Weber merupakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk mempengaruhi pembagian kekuasaan antar negara maupun antar kelompok dalam suatu negara. menurutnya, negara merupakan suatu struktur administrasi atau organisasi yang kongkret, dan dia membatasi pengertian negara semata-mata sebagai paksaan fisik yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.

Berdasarkan pendapat Weber disimpulkan tiga aspek sebagai ciri negara, yaitu :
  1. Berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, peranan, dan lembaga-lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya, yang bersifat kompleks, formal dan permanen;
  2. Kekuasaan untuk menggunakan paksaan dimonopoli oleh negara. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan yang final dan mengikat seluruh warga negara. para pejabatnya mempunyai hak untuk menegakkan putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan hak milik. Dalam hal ini untuk melaksanakan kewenangan maka negara menggunakan aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan ; dan
  3. Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara tersebut.

3. Konsep Kekuasan

Pandangan ini melihat politik sebagai kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. oleh karena itu, ilmu politik dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari hakikat, kedudukan, dan penggunaan kekuasaan dimanapun kekuasaan itu ditemukan. Kekuasaan sendiri diartikan sebagai kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi. Kekuasaan dilihat sebagai interaksi antara pihak yang mempengaruhi dan pihak yang dipengaruhi , atau yang satu mempengaruhi dan yang satu mematuhi.

Terdapat perumusan, ilmu politik sebagai ilmu yang memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Ilmu politik mempelajari hal ihwal yang berkaitan dengan kekuasaan dalam masyarakat, yakni sifat, hakikat, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil kekuasaan.
4. Konsep Fungsionalisme

Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksankan kebijakan umum. Menyimpang dari dari pandangan kelembagaan diatas, dewasa ini para sarjana ilmu politik memandang politik dari kaca mata fungsional. Menurut mereka politik merupakan kegiatan para elit politik dalam mebuat dan melaksakan kebijakan umum.

5. Konflik

Menurut pandangan ini, kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai. Dalam perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat fisik diantara berbagai pihak. Dalam hal ini antara pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya keras mempertahnkan apa yang selama ini telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berusaha keras untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.

Perbedaan pendapat, perdebatan persaingan bahkan pertentangan dan perebutan dalam upaya mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai disebut konflik. Oleh karena itu menurut pandangan konflik, pada dasarnya politik adalah konflik. Pandangan ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serba hadir dalam masyarakat termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala yang melekat dalam setiap proses politik.

Sekian artikel tentang Pengertian dan Konsep Pokok Ilmu Politik Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
  • Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT  Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993
  • Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta 1992
  • Rodee, Carlton clymer, Pengantar Ilmu Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Konsep Pokok Ilmu Politik Menurut Para Ahli"